Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 28 Januari 2026KONTENBEKASI.COM – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Kota Bekasi kembali dibuka pada Rabu (28/1/2026). Layanan ini dijadwalkan berlangsung di KFC Juanda, Bekasi Timur, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya SIM yang masih berlaku, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi pada hari ini berlokasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling dijadwalkan berlangsung di Ruko Robson Lippo Cikarang, juga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling meliputi KTP asli, BPKB, serta STNK asli yang disertai dengan fotokopi dokumen pendukung.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (*)
