Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Jaringan Narkoba, Amankan Ratusan Gram Sabu dan Senjata Api RakitanKONTENBEKASI.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas daerah dengan membongkar dua jaringan sekaligus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu, ganja, puluhan pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku untuk melindungi aktivitas ilegalnya.
Pengungkapan pertama berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial HN dan AN di wilayah Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Kamis (15/1/2026). Dari tangan keduanya, polisi menemukan sejumlah narkotika siap edar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, petugas mengamankan ganja, sabu, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.
“Dari dua tersangka tersebut kami mengamankan ganja, sabu, dan alat yang digunakan dalam peredaran narkotika,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Barang bukti yang disita dari HN dan AN meliputi dua linting ganja seberat 1,1 gram, satu paket ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga mengarah pada pemasok berinisial K. Tersangka K sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan K, polisi menyita sabu seberat 297,38 gram, 47 butir pil ekstasi warna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.
“Senjata api itu diakui digunakan untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti pihak lain,” kata Kusumo.
Polisi menyebut para tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta dan telah menjalankan peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu tahun. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam pengungkapan lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota juga menggagalkan pengiriman sabu dari wilayah Bogor menuju Jakarta. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial FAS (43), sementara satu pelaku lainnya berinisial BH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kusumo menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Jakarta. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan FAS pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 307,70 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut berasal dari BH dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta Utara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1). Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat serta memburu tersangka BH yang kini berstatus buron. (*)
