TRENDING

Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

2 menit membaca View : 16
redaksi
Bekasi, Hukum, Politik - 28 Jan 2026

KONTENBEKASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti.

Pendalaman tersebut dilakukan usai KPK memeriksa Jejen Sayuti sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (27/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali keterangan Jejen terkait dugaan penerimaan uang dari Ade Kuswara Kunang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi saudara Jejen selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi didalami terkait dugaan aliran uang dari Bupati ADK,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan (SRJ), pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi, kepada Jejen Sayuti.

“Diduga terdapat aliran uang dari tersangka SRJ selaku pihak swasta kepada saudara Jejen,” kata Budi.

Menurut Budi, KPK akan menelusuri tujuan dan latar belakang pemberian uang tersebut, baik yang berasal dari pihak swasta maupun dari kepala daerah.

“Kami mendalami maksud dan tujuan aliran dana tersebut, termasuk alasan kedua pihak memberikan uang kepada Jejen dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Dalam perkara tersebut, Sarjan diduga memberikan dana ijon sebesar Rp9,5 miliar kepada Ade untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, Ade juga diduga menerima suap lain senilai Rp4,5 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara itu, H.M. Kunang diduga berperan sebagai perantara atau penerima aliran dana hasil suap dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Bagikan Disalin