DLH Kab Bekasi Pastikan IPAL TPA Burangkeng Efektif Kurangi Dampak Pencemaran LingkunganNALARMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Fasilitas ini dibangun menyusul kejadian longsor yang melanda kawasan TPA tersebut pada 2022.
Pembangunan IPAL bertujuan mencegah pencemaran lingkungan akibat resapan air lindi, yakni limbah cair yang dihasilkan dari timbunan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, air lindi berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.
Melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, pembangunan IPAL dimulai pada 2025 dengan konsep sistem pengolahan limbah cair terpadu. IPAL dirancang untuk menampung dan mengolah air lindi melalui sejumlah tahapan sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga kualitas air memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa keberadaan IPAL menjadi bagian penting dari pengelolaan TPA yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“IPAL ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menekan risiko pencemaran. Limbah cair dari TPA harus diolah dengan baik agar tidak mencemari air tanah maupun sungai di sekitarnya,” ujarnya.
Selain berfungsi sebagai pengendali pencemaran, IPAL juga mendukung peningkatan standar pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi agar lebih modern dan aman. Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi operasional IPAL agar manfaatnya optimal dalam jangka panjang.
Dedi juga menambahkan, pihaknya tengah merencanakan penghibahan alat berat ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DLH. Hal tersebut menyusul kondisi alat berat milik pemerintah daerah di TPA Burangkeng yang rata-rata berada di bawah 50 persen kelayakan, sehingga dinilai tidak lagi efisien dan berpotensi menghambat pelayanan persampahan.
Meski demikian, DLH Kabupaten Bekasi tetap melakukan penyewaan alat berat melalui mekanisme lelang terbuka di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga dapat diakses oleh seluruh pihak.
“Proses lelang dilakukan dengan pendampingan Inspektorat, Bagian Hukum, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), agar sesuai prinsip pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
