Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Bahaya Narkoba Sekaligus Salurkan Bantuan Sembako di Kampung KavlingKONTENBEKASI.COM – Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan operasi simpatik guna menekan peredaran gelap narkotika dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menyalurkan bantuan sosial. Dalam kegiatan tersebut, ratusan paket sembako dibagikan kepada warga Kampung Kavling.
Kegiatan berlangsung di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/2/2026). Langkah ini dilakukan menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengamankan ratusan obat-obatan terlarang dalam operasi senyap sebelumnya di wilayah tersebut.
Acara yang dipusatkan di SDN Cikarang Kota 01 itu diikuti sekitar 300 warga. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni yang memimpin langsung kegiatan menyampaikan edukasi terkait bahaya narkoba serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredarannya.
Sumarni menegaskan bahwa edukasi menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum dan ketahanan warga terhadap ancaman narkotika, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Kampung Kavling.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan deteksi dini. Kehadiran kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Metro Bekasi turut membagikan 300 paket sembako berisi beras lima kilogram, minyak goreng satu liter, mi instan lima bungkus, dan telur sepuluh butir. Bantuan ini menjadi bentuk kepedulian Polri sekaligus ajakan kepada warga untuk berperan aktif memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak guna mencegah penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan call center Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau tindak pidana. (*)
