KPK Diminta Memperketat Pengawasan KPP Bekasi Usai Terungkap Kasus Suap Restitusi

3 menit membaca View : 7
redaksi
Bekasi, Ekonomi, Hukum - 07 Feb 2026

KONTENBEKASI.COM – Sorotan ini menguat setelah KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kembali menegaskan adanya kerentanan praktik korupsi di sektor penerimaan negara.

Research and Policy Analyst Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai penangkapan tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh KPP di Indonesia. Ia menyebut wilayah dengan potensi penerimaan pajak besar, seperti Bekasi, perlu mendapatkan pengawasan ekstra.

Menurut Riko, Bekasi merupakan kawasan jasa dan industri dengan perputaran ekonomi yang tinggi. Kondisi tersebut berpotensi disalahgunakan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Riko juga menyoroti capaian penerimaan pajak di Bekasi pada 2024 yang seluruhnya melampaui target. Berdasarkan laporan kinerja, masing-masing KPP mencatatkan penerimaan lebih dari Rp1 triliun. Di Kota Bekasi sendiri terdapat empat KPP, yakni KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, KPP Pratama Bekasi Utara, dan KPP Madya Kota Bekasi.

Meski capaian tersebut patut diapresiasi, ia menegaskan bahwa prestasi kinerja harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menutupi potensi penyimpangan di lapangan.

Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang mulai menindak oknum di sektor penerimaan negara. Selama ini, kata Riko, penegakan hukum lebih banyak menyasar pengguna anggaran, sementara sektor penerima dinilai luput dari pengawasan.

Lebih lanjut, Riko menilai praktik korupsi di Indonesia telah bersifat sistemik dan menyentuh hampir seluruh lembaga negara. Karena itu, upaya penindakan harus disertai pembenahan internal dan pengawasan publik yang kuat.

Senada dengan itu, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap sektor perpajakan di Kota dan Kabupaten Bekasi. Menurutnya, tingginya aktivitas ekonomi di wilayah penyangga ibu kota justru menempatkan Bekasi dalam posisi rawan penyimpangan.

Herman menilai besarnya potensi pajak di Bekasi belum diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi penerimaan pajak dinilai masih minim, padahal akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan pantauan, dalam beberapa tahun terakhir publik jarang memperoleh informasi resmi terkait realisasi penerimaan pajak dari KPP di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Media sosial resmi sejumlah KPP pun tidak menampilkan data realisasi penerimaan pajak hingga awal 2026.

Penelusuran di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak juga menunjukkan bahwa laporan kinerja terbaru yang tersedia masih laporan tahun 2024, sementara laporan kinerja 2025 belum dipublikasikan.

Herman menegaskan bahwa transparansi penerimaan pajak seharusnya mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Ia mendorong adanya pengawasan berlapis, baik secara internal, eksternal, maupun melalui aparat penegak hukum.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersebut merupakan hasil OTT yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses restitusi pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar serta menelusuri aliran dana dugaan suap lainnya. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. (*)

Bagikan Disalin