Penertiban PKL dan Reklame Ilegal di Teluk Pucung Berlangsung Tegang, Wali Kota Bekasi Alami AncamanKONTENBEKASI.COM – Proses penataan reklame tanpa izin serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, diwarnai ketegangan pada Minggu (8/2). Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan usai diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.
Dalam kegiatan penertiban itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dilaporkan sempat berada dalam situasi berbahaya setelah seorang pedagang diduga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok.
Kejadian bermula saat aparat kelurahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar lapak pedagang yang berdiri di atas badan jalan. Salah satu pedagang yang menolak penertiban terlihat tersulut emosi dan bereaksi keras terhadap petugas.
Pedagang tersebut kemudian mengambil sebilah golok dan menghampiri Tri Adhianto yang saat itu berada di lokasi untuk memantau langsung jalannya penertiban. Aparat gabungan bergerak cepat mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait identitas pedagang yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pedagang bersangkutan mengklaim telah membeli sebuah ruko di kawasan tersebut dan menyatakan area tempat lapaknya berdiri merupakan bagian dari hak milik pribadi.
Namun petugas menegaskan, aktivitas berjualan di bagian depan ruko telah memanfaatkan badan jalan sehingga melanggar aturan ketertiban umum. Penempatan lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menata kawasan perkotaan, menegakkan aturan, serta mengembalikan fungsi jalan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat. (*)
