Wali Kota Bekasi Angkat Suara: Tegas Perketat Pengawasan, Hentikan Galian Fiber Optik Ilegal yang Abaikan Moratorium

2 menit membaca View : 6
redaksi
Bekasi - 23 Feb 2026

KONTENBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi mempertegas sikapnya menindak aktivitas galian kabel fiber optik ilegal yang tetap berjalan meski moratorium telah diberlakukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi, setelah menemukan pelanggaran di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara pada Minggu pagi (22/2/2026).

Tri Adhianto menginstruksikan jajaran pemerintahan kota untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek utilitas bawah tanah yang tidak berizin, termasuk galian kabel fiber optik. Moratorium yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi telah menghentikan penerbitan izin baru untuk semua jenis galian bawah tanah sejak tahun lalu, namun beberapa penyedia jasa internet didapati tetap melakukan penggalian tanpa izin resmi.

“Sampai nanti setelah musim hujan dan evaluasi selesai, kita akan tegaskan lagi komitmen antara pihak provider dan pemerintah,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (23/2/2026). Ia menyatakan kekecewaannya terhadap pelanggaran tersebut karena merusak badan jalan, mengganggu lalu lintas, dan merugikan kenyamanan warga.

Dampak dari galian ilegal ini sangat dirasakan oleh masyarakat setempat. Selain menimbulkan kerusakan infrastruktur, aktivitas tanpa izin menyebabkan kondisi jalan menjadi berlumpur saat hujan dan menyempitnya ruas jalan yang berpotensi memicu kemacetan parah.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi memastikan bahwa kebijakan moratorium telah efektif diberlakukan dan tidak ada penerbitan izin galian optik baru. DBMSDA juga menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ke depan, Pemkot Bekasi akan meningkatkan sosialisasi serta pengawasan hingga ke tingkat kewilayahan dengan melibatkan camat dan lurah. Warga pun diimbau melaporkan aktivitas galian tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti segera oleh pemerintah setempat. (*)

Bagikan Disalin