Wali Kota Kota Bekasi Sidak Galian Kabel Ilegal di Pondok Gede, Tegaskan Sanksi TegasKONTENBEKASI.COM — Wali Kota Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian kabel fiber optik yang diduga ilegal di kawasan Pondok Gede pada Jumat (27/2/2026). Sidak ini merespons cepat aduan warga melalui pesan langsung di media sosial yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah merusak badan jalan yang sebelumnya sudah diperbaiki oleh pemerintah kota.
Dalam peninjauan di lapangan, Wali Kota mengevaluasi kondisi jalan yang rusak akibat galian kabel tanpa prosedur yang jelas dan menimbulkan potensi bahaya bagi pengendara maupun pejalan kaki. Menurut laporan yang masuk, kerusakan jalan mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas di sekitar lokasi.
Tri Adhianto kemudian menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) bersama Camat Pondok Gede untuk memperketat pengawasan teknis di lapangan serta memastikan setiap aktivitas penggalian utilitas memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Ia juga memberi peringatan bahwa apabila ditemukan pelanggaran serupa lagi, pemerintah kota tidak segan membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena termasuk dalam bentuk perusakan fasilitas umum.
Langkah tegas ini diambil oleh Pemkot Bekasi sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan yang merupakan aset publik sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum, terutama di kawasan padat seperti Pondok Gede. (*)
