Pemkab Bekasi Siapkan Rp176 Miliar untuk THR PNS dan PPPK Jelang LebaranKONTENBEKASI.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dana tersebut diperuntukkan bagi pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengatakan anggaran THR tersebut telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Ia menjelaskan, dari total anggaran yang disiapkan, sekitar Rp102 miliar dialokasikan untuk 12.056 pegawai PNS. Sementara itu, sekitar Rp74 miliar disiapkan bagi 13.398 pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Meski anggaran telah tersedia, proses pencairan THR masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan. Pemerintah daerah memastikan pembayaran akan dilakukan setelah aturan tersebut diterbitkan.
Pemerintah daerah berharap pencairan THR tersebut dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Bekasi. (*)
