Bapenda Kabupaten Bekasi Targetkan Distribusi 1,3 Juta SPPT PBB-P2 2026 di Akhir FebruariKONTENBEKASI.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan untuk selesai mendistribusikan 1,3 juta dokumen SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para wajib pajak paling lambat akhir Februari 2026.
SPPT PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dokumen ini berisi informasi berapa besar pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa pencetakan SPPT sudah dimulai sejak 6 Februari 2026 meskipun sempat sedikit terlambat karena menunggu persetujuan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Tahap awal pencetakan ini mencakup 1,3 juta Nomor Objek Pajak (NOP) dengan total nilai pajak yang ditargetkan mencapai lebih dari Rp902 miliar. Semua SPPT itu akan segera dibagikan kepada wajib pajak supaya pembayaran pajak dapat segera dilakukan sebelum jatuh tempo.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan program penghargaan (reward) bagi warga yang taat membayar pajak, mulai dari kategori kecil hingga besar, sebagai bentuk apresiasi dan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.
Iwan berharap strategi ini bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat terus berjalan. Jumlah target tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang berada di angka sekitar Rp825 miliar. (*)
