TRENDING

Lokasi & Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi Senin 16 Februari 2026 Ditiadakan karena Cuti Bersama Imlek

1 menit membaca View : 7
redaksi
Bekasi, Headline - 16 Feb 2026

KONTENBEKASI.COM – Layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bekasi pada Senin, 16 Februari 2026 tidak beroperasi seperti biasa. Hal ini terjadi karena hari tersebut merupakan libur cuti bersama menjelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sehingga layanan yang biasanya membantu perpanjangan Surat Izin Mengemudi dihentikan untuk sementara.

Polrestro Bekasi biasanya membuka layanan SIM Keliling pada hari Senin pagi, termasuk titik Mitra 10 Harapan Indah dengan jam operasional sekitar 08.00–10.00 WIB untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C. Namun karena libur bersama, pelayanan tersebut tidak tersedia hari ini.

Layanan SIM Keliling sendiri hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, warga diwajibkan datang ke kantor Satpas untuk proses pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sekitar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Persyaratan perpanjangan antara lain meliputi fotokopi dan asli KTP serta SIM, surat keterangan sehat, dan tes psikologi.

Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan memanfaatkan layanan SIM Keliling di hari kerja berikutnya setelah libur cuti bersama. (*)

Bagikan Disalin