Plt Bupati Bekasi Tegaskan Sanksi dan Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan

2 menit membaca View : 2
redaksi
Bekasi - 06 Mar 2026

KONTENBEKASI.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan. Penegasan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan kerja bakti di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (2/3/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan bahwa persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang akan ditegakkan secara tegas. Siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana melibatkan masyarakat dalam pengawasan dengan mengadakan sayembara bagi warga yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pendalaman terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penanganan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Menurutnya, penegakan hukum, termasuk penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, perlu dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Bagikan Disalin