Tiga Pejabat Kejari Bekasi Bergeser, Jabatan Kasi Datun dan Pidsus Resmi Berganti

2 menit membaca View : 5
redaksi
Bekasi, Hukum, Peristiwa, Politik - 07 Feb 2026

KONTENBEKASI.COM – Sebanyak tiga pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Kamis (5/2/2026). Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja organisasi serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing bidang.

Pejabat yang dilantik antara lain Febriyanto Ary Kustiawan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta. Selanjutnya, Irfano Rukmana Rachim dipercaya mengemban jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak. Sementara itu, Anggi Anggala T. dilantik sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), yang sebelumnya bertugas pada jabatan serupa di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulivia Triana Hapsari, dalam sambutannya menekankan bahwa tantangan di bidang Tindak Pidana Khusus cukup kompleks, mengingat karakteristik wilayah Kota Bekasi yang berbeda dengan daerah sebelumnya. Oleh karena itu, ia meminta pejabat baru untuk cepat beradaptasi, bekerja responsif, dan memperkuat koordinasi internal.

“Saya berharap Kepala Seksi Pidsus dapat segera menyesuaikan diri, membangun kerja sama yang solid dengan tim, serta mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh,” ujarnya.

Kepada Kepala Seksi Datun, Sulivia menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bekasi yang selama ini dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Barat. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui kerja tim yang profesional.

Sementara di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kajari menilai kinerja PAPBB menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang tahun 2025, pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sebanyak empat kali sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selain itu, Sulivia menekankan pentingnya kontribusi PAPBB dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengelolaan arsip yang kini telah memasuki tahap pemantapan untuk kedua kalinya.

Lebih lanjut, seluruh pejabat yang dilantik diingatkan untuk memahami dan menjalankan tugas sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024, sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab jabatan.

Meski sebagian pejabat belum memiliki pengalaman di bidang tugas yang baru, Kajari menegaskan agar seluruhnya tetap bekerja secara profesional, disiplin, dan sesuai tugas pokok dan fungsi, demi menjaga akuntabilitas dan kinerja institusi. (*)

Bagikan Disalin